Tahap Persiapan
Pelaksanaan PPG dalam Jabatan terbagi ke dalam 3 tahapan:
1. Pedalaman materi dalam bentuk hybrid learning (Online/ dalam jaringan) selama 3 bulan. Materi diakses dari satu sumber belajar, dalam berbagai bentuk (teks, audio, dan Video), diakses melalui internet, dan ada pertemuan antara peserta dan instruktur secara virtual (tidak bertemu langsung)
2. Workshop dan peer teaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta datang ke LPTK) dan ada tatap muka secara langsung.
3. PPL di sekolah selama 3 minggu, pada tahap ini guru melakukan praktek secara langsung di kelas.
setelah tahapan tersebut dilaksanakan maka ada Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang dinyatakan LULUS berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik. Bagi yang BELUM LULUS ada kesempatan mengulang selama 2 tahun berikutnya. Setiap tahun diadakan ujian ulang sebanyak 3 kali.
ALUR PPG DALAM JABATAN
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2018/10/pelaksanaan-ppg-dalam-jabatan-tahun-2019.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar